Laman

Selasa, 27 Maret 2012

Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


A.   Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1.1. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Kuliah Pendidikan Pancasila

           Dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
           Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan pancasila diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sdangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik dari aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.
1.2. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
·         Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta falsafat hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian dinamakan Pancasila.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama dalam masa reformasi, bangsa Indonesia sebagai bangsa harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah masyarakat internasional. Dengan kata lain perkataan bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alas an historis inilah maka sangat penting bagi p980ara generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pengembangan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. Konsekuensinya secara historis Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideology bangsa dan negara bukannya suatu ideology yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.

·         Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalism meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas cultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis paara pendiri negara seperti Soekarno, M Yamin, M Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.
·         Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
·         Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan  konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
1.3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Memahami dan menjelaskan fungsi serta kedudukan Pancasila, baik secara formal yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia maupun secara material yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
2.      Memahami dan menjelaskan tentang hubungan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maupun kedudukan hakiki Pembukaan UUD 1945.
3.      Memahami pengetahuan ilmiah secara umum dan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah.
4.      Memahami pengertian Pancasila
5.      Memahami teori asal mula Pancasila secara budaya, asal mula Pancasila formal, dan dinamika Pancasila sebagai dasar negara.

1.4. Pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga Negara
a.  Pengertian Bangsa dan Negara
a.       Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa an sejarah berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

b.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok tersebut.
1.5.  Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 dibuat kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa ( weltanshauunung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
1.6. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bntuk kekuasaan dari/oleh//untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasitertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik dalam perkembangan zaman moern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat local, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yuanani kuno. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.

1.7. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
a. Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain :
1. pemerintahan monarki : monarki mutlak, monarki konstitusional dan monarki  parlementer
2. pemerintahan reupublik : sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh an untuk kepentingan orang banyak.
b. Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federative. Kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing-masing badan ini berdiri sendiri tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya.

1.8. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
v  Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Periode itu adalah berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pen
didikan pendahuluan bela Negara. Periode-periode tersebut adalah :
·         Periode lama atau orde lama: tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai                  dengan tahun 1945
·         Periode baru atau orde baru : tahun 1965 sampai dengan tahun 1998.
·          Periode reformasi : tahun 1998 sampai dengan sekarang.
1.9. Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1.      Kejahatan genosida;
2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1.      Membunuh anggota kelompok;
2.      mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3.      menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4.      memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5.      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.      pembunuhan;
2.      pemusnahan;
3.      perbudakan;
4.      pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5.      penyiksaan;
1.10. Konsepsi hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada dinusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia sejak tanggal 18 oktober 1928 yang dikenal sebagai hari sumpah pemuda.
b. Pancasila sebagai landasaan idiil Bangsa.
Berdasarkan sikap idealisme pancasila, negara kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam berhubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa – bangsa lain didunia.
Paham ideologis dalam bebas aktif adalah :
1. Paham Komunisme.
2. Paham Liberalisme.
1.11. Landasan hubungan UUD 1945 dan negara kesatuan RI
a. Pancasila sebagai ideology negara
b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c. Implementasi konsepsi UUD1945 sebagai landasan konstitusi
d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideology negara.
e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia.

BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A . Latar Belakang dan Pengertian
Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang , jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaan.
B. Landasan Wawasan Nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham – paham kekuasaan
Menurut Napoleon Bonaparte perang dimasa depan merupakan perang total , yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional , Napleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi,yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
2. Teori – teori Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak di kemukakan oleh para sarjana seperti :



Rudolf Kjellen
1.      Negara sebagai satuan biologi suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara , hanya memungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.      Negara merupakan suatu sistem politik / pemerintahan yang meliputi bidang bidang : geopolitik , ekonomi politik , demopolitik , sosial politik , dan kratopolitik.
3.      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar , tetapi harus mampu memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan di jiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara indonesia.
a. Paham Kekuasaan Indonesia
Bangsa indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanah  air dan ini disebut negara kepulauan.


c. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Bangsa indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejahteraan indonesia.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
2. Isi (Content)
3. Tata laku (Conduct)
4. Hakekat Wawasan Nusantara
5. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar